banner 728x250
CMN  

Tiga Ranperda Disahkan, DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III tahun 2024-2025

Keterangan Foto : Tiga Ranperda Disahkan, DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III tahun 2024-2025
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menyelenggarakan Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin (14/7/2025), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 mengenai APBD 2025, dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2029.

banner 728x250

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, didampingi Wakil Ketua I, I Made Sabda, S.M, dan Wakil Ketua II, Drs. I Wayan Wardana. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT, unsur Forkopimda, para anggota dewan, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, para Camat, termasuk Perbekel/Lurah.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua I, I Made Sabda, S.M, dijelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,237 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,232 triliun. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp4,1 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 mencapai Rp72,85 miliar, berdasarkan hasil audit dari BPK.

Adapun dalam rancangan perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,185 triliun, sedangkan belanja diperkirakan mencapai Rp1,258 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp72,85 miliar yang direncanakan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya.

Sementara itu, terkait RPJMD 2025–2029, Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Sajidin, melalui Wakil Ketua I, Nyoman Sudiasa, S.H, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah disusun melalui proses pembahasan lintas sektor yang matang. Salah satu usulan baru yang diakomodasi adalah program unggulan “Mandiri Benih” dalam sektor pertanian, sebagai solusi atas ketergantungan petani lokal terhadap pasokan benih dari luar daerah.

Setelah laporan masing-masing pansus disampaikan, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara bulat atau aklamasi. Ketua DPRD Jembrana kemudian mengetuk palu sebagai simbol pengesahan tiga Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sesi dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Suparta, S.Sos, MAP, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati dan unsur Pimpinan DPRD. Berita acara kemudian secara resmi diserahkan.

Mengakhiri rapat, Bupati Jembrana menyampaikan sambutan berisi apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif, serta harapan agar pelaksanaan ketiga Perda tersebut berjalan efektif dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Rapat pun ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD, yang dengan penuh semangat menegaskan komitmen untuk terus mengawal pembangunan daerah.

“Untuk kemajuan Jembrana, kita semua harus yakin Jembrana, Pasti Bisa!” serunya mengakhiri sidang. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250