banner 728x250
CMN  

Perkara Media CMN VS SPBU, Jurnalis Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi: Eksepsi Penasihat Hukum Dibantah JPU, Publik Harap Hakim Utamakan UU Pers

Keterangan Foto : Perkara Media CMN VS SPBU, Jurnalis Harus Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi: Eksepsi Penasihat Hukum Dibantah JPU, Publik Harap Hakim Utamakan UU Pers
banner 120x600

Jembrana – Persidangan kasus jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN yang dilegitimasi PT Citra Nusantara Nirmedia kembali menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Negara, di hadapan para Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto, SH, MH, pada Kamis (28/8/2025).

Perkara ini dinilai banyak kalangan sarat dengan upaya kriminalisasi terhadap insan pers, mengingat berita yang menjadi dasar dakwaan adalah karya jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 728x250

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum Suardana menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Negara sepatutnya tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena penyelesaian sengketa karya jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.

Selain itu, eksepsi juga menyoroti bahwa terdakwa telah memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak pelapor, sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers. Namun, pelapor sama sekali tidak menggunakan hak tersebut. Dengan demikian, menurut pembelaan, semestinya perkara berhenti di ranah etika jurnalistik, bukan dilanjutkan ke ranah pidana.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena mengabaikan fakta penting berupa keterangan ahli Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida yang menyatakan pembangunan SPBU yang diberitakan memang melanggar sempadan Sungai Jogading dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR. Artinya, apa yang diberitakan terdakwa justru benar adanya, bukan fitnah atau pencemaran nama baik.

Lebih jauh, penasihat hukum menilai JPU keliru menerapkan undang-undang, karena menggunakan pasal dalam UU ITE untuk menjerat karya jurnalistik. Padahal, sudah ada berbagai regulasi dan kesepakatan, mulai dari MoU Dewan Pers dengan Polri, Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021, hingga Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, yang menegaskan bahwa karya jurnalistik harus tunduk pada UU Pers sebagai lex specialis.

Di sisi lain, JPU dalam jawabannya berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta menolak eksepsi yang diajukan tim pembela. Namun, publik menilai argumentasi JPU justru mengabaikan prinsip dasar perlindungan terhadap kebebasan pers.

Kasus ini pun kembali mengingatkan pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara Bambang Harymurti (Tempo) yang menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik tunduk pada UU Pers, bukan pidana umum. Dengan preseden hukum tersebut, banyak pihak berharap majelis hakim mengedepankan prinsip “lex specialis derogat legi generali” agar jurnalis tidak dikorbankan oleh pasal-pasal karet.

Sejumlah organisasi pers dan pemerhati kebebasan berekspresi menegaskan, kriminalisasi jurnalis justru melemahkan fungsi kontrol sosial pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi. Jika jurnalis dapat dipidana hanya karena memberitakan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan, maka bukan tidak mungkin fungsi pengawasan publik akan lumpuh.

Kini, publik menantikan sikap majelis hakim. Apakah hakim akan mengikuti argumentasi JPU yang menolak eksepsi, atau justru berpihak pada keadilan dengan menegakkan UU Pers sebagai tameng kebebasan pers.

Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda hingga Kamis 11 September 2025 dalam agenda Putusan Sela. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250