Jembrana – Menanggapi pemberitaan di media persnasional.com berjudul “Indikasi Dugaan Pelanggaran Terhadap Salah Satu SPBU di Jembrana Kian Terungkap” dengan link https://www.cmn.center/indikasi-dugaan-pelanggaran-terhadap-salah-satu-spbu-di-jembrana-kian-terungkap/ yang tayang pada 30 Juli 2025, I Nengah Suwarbawa, yang sebelumnya menjadi salah seorang sumber dari berita tersebut, selanjutnya menyampaikan koreksi atau klarifikasi sebagai hak koreksi sekaligus hak jawab, dengan maksud untuk meluruskan informasi yang menurutnya kemudian adalah keliru.
Dalam surat resminya tertanggal 27 Agustus 2025, Suwarbawa menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya menimbulkan kesan telah terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa tanah antara Pemkab Jembrana dengan PT Leoni Karya Mandiri yang melegitimasi SPBU 54.822.16, kemudian menurutnya hal tersebut tidaklah benar.
“Para pihak telah memenuhi prestasinya dan sesuai dengan isi perjanjian. PT Leoni Karya Mandiri tidak pernah melakukan pelanggaran maupun wanprestasi atas isi perjanjian tersebut,” tegas Suwarbawa dalam hak jawabnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan merupakan pemanfaatan lahan sewa tanah milik Pemkab Jembrana sesuai dengan perjanjian sewa Nomor: 032/1019/BPKAD/2022. Menurutnya, dalam pasal 2 perjanjian itu disebutkan tujuan pemanfaatan lahan untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus pusat perdagangan dan jasa.
Suwarbawa juga menambahkan, hasil pemantauan Dinas Sosial pada 11 Juni 2025 yang dilaporkan kepada pengelola barang, menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan berjalan sesuai tujuan. Bahkan, adanya rekomendasi BPK tahun 2025 saat ini sedang ditindaklanjuti dengan proses adendum perjanjian untuk menyesuaikan kondisi lapangan.
Terkait sewa tanah, dalam hak jawab tersebut juga diuraikan bahwa nilai sewa telah dihitung sesuai ketentuan, yakni Rp 32.671.000 per tahun untuk lahan usaha nonbisnis seluas 2.000 m², serta Rp 3.267.100 per tahun untuk lahan usaha sosial seluas 1.000 m². Adapun total kewajiban sewa yang ditetapkan mencapai Rp 35.938.100 per tahun.
Sejalan dengan hasil laporan Dinas Sosial, saat ini Pemkab Jembrana bersama PT Leoni Karya Mandiri sedang menyusun adendum sebagai bentuk penyesuaian pemanfaatan dan harga sewa tanah sesuai kebutuhan aktual.
Hak jawab ini disampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
“Tidak ada statement atau pernyataan saya yang bermaksud menyudutkan salah satu pihak, melainkan hanya melihat fakta. Untuk itu kami menggunakan hak koreksi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tulis Suwarbawa.
Suarbawa berharap, dengan dipublikasikannya berita hak jawab ini tidak lagi menimbulkan persepsi keliru terkait pengelolaan lahan sewa milik Pemkab Jembrana. (!)
Catatan :
Dalam klarifikasinya sumber tidak menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan keterangannya, seperti hasil pemeriksaan dari BPK ataupun Adendum perjanjian sewa tanah antara Pemkab Jembrana dengan SPBU 54.822.16. Namun Klarifikasi I Nengah Suarbawa sebagai Hak Koreksi Jawab dan Hak Jawab tetap dilayani, mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya di Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengenai Kewajiban Pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. (!)








