banner 728x250
CMN  

Polisi Amankan Pengoplos Gas Subsidi Di Bali

Keterangan Foto : Polisi Amankan Pengoplos Gas Subsidi Di Bali
banner 120x600

Bali – Tim Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di wilayah Kuta Utara, Badung. Seorang pria berinisial SA (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ditangkap setelah kedapatan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus ini diungkap pada Selasa (26/8/2025) dan dipaparkan dalam konferensi pers oleh Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya serta jajaran Subdit IV. Penggerebekan bermula ketika petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jl. Seminari I, Kuta Utara. Sekitar pukul 09.45 WITA, polisi melihat seorang pria bolak-balik mengangkut tabung gas 3 kilogram. Setelah diikuti hingga ke lahan kosong di belakang rumah, ditemukan puluhan tabung kosong, tabung ukuran 12 kilogram yang telah terisi, serta es batu yang digunakan dalam proses pemindahan gas.

banner 728x250

SA mengakui dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan. Ia menunjukkan pipa besi yang dipakai sebagai alat utama. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat pasokan tabung 3 kilogram subsidi dari seseorang berinisial LCR di wilayah Sangeh, Badung, seharga Rp 23 ribu per tabung. Gas hasil oplosan kemudian dipasarkan ke toko dan warung sekitar Kuta Utara dengan harga Rp175 ribu per tabung. Kegiatan ini dijalankan sejak 2023 dan rata-rata menghasilkan keuntungan hingga Rp10 juta per bulan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki pikap DK 8401 AF, 82 tabung gas 3 kilogram kosong, 12 tabung gas 12 kilogram dalam kondisi berisi dan kosong, 14 pipa besi, palu, alat congkel, serta satu unit telepon genggam.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dengan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas penyalahgunaan gas bersubsidi. Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan dengan cepat serta menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250