banner 728x250
CMN  

Kejari Jembrana Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Di BRI Unit Ngurah Rai

Keterangan Foto : Kejari Jembrana Terima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Di BRI Unit Ngurah Rai
banner 120x600

Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BRI Unit Ngurah Rai, Kamis (28/8/2025). Tersangka berinisial SPRD, yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di unit tersebut, diserahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jembrana.

Dalam proses penyerahan itu, jaksa penuntut umum yang ditunjuk adalah Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H. serta Edwin Gama Pradana, S.H..

banner 728x250

Dari hasil penyidikan, SPRD diduga menyalahgunakan kewenangannya sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Ia menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, mengambil uang angsuran maupun pelunasan pinjaman, serta melakukan praktik kredit fiktif seperti kredit topengan dan kredit tempilan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar lebih, tepatnya Rp1.517.566.267.

Atas perbuatannya, SPRD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, ia dikenakan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H., seizin Kajari Jembrana Dr. Salomina Meyke Saliama, SH, MH, menegaskan bahwa setelah tahap II ini, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.

“Perkara ini sudah lengkap secara formil maupun materil, sehingga kami siap melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Gedion.

Meski berstatus tersangka, SPRD tidak ditahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250