Jembrana – Puluhan warga Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, mengeluhkan sumur-sumur mereka mengalami kekeringan. Warga menduga kekeringan ini dipicu oleh aktivitas pembangunan belasan sumur bor milik PT Sungai Mas Indonesia, yang digunakan untuk mengairi tambak udang di tengah kawasan permukiman.
Kelian Banjar Yehbuah Desa Penyaringan, I Dewa Arbawa, mengatakan bahwa kekeringan sumur berdampak pada 30 Kepala Keluarga, terdiri atas 11 KK di utara Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, dan 19 KK di selatan jalan raya.
“Kami menduga kekeringan ini terjadi karena air tanah tersedot oleh sumur bor milik tambak udang. Warga kami sudah kesulitan mendapatkan air bersih,” ungkap I Dewa Arbawa, Senin (19/6/2025).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi terdampak. Sidak dilaksanakan pada Kamis (19/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, dan Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Jembrana.
Dalam sidak tersebut, perwakilan pengelola tambak, I Made Suwena, membenarkan bahwa PT Sungai Mas Indonesia telah membangun 12 unit sumur bor dengan kedalaman masing-masing 40 meter. Sumur tersebut digunakan untuk menyuplai air ke tambak udang yang telah dibangun seluas 15 hektare dari total 30 hektare.
Tak hanya itu, pengelola tambak juga mengakui bahwa mereka belum memiliki izin pengambilan air bawah tanah (ABT). Selain itu, sejumlah bangunan seperti kantor tambak juga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi pelanggaran tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, langsung menginstruksikan tindakan tegas kepada pihak berwenang.
“Saya minta kepada Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan terhadap sumur bor dan bangunan yang belum memiliki izin. Ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat dan penegakan aturan,” tegasnya di lokasi sidak.
Perintah tersebut direspons oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, yang menyatakan akan segera melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH, turut menekankan bahwa pihaknya tidak menolak investasi masuk ke Jembrana, namun seluruh investor harus mematuhi regulasi yang ada.
“Kami tidak anti terhadap investor. Tapi siapapun yang masuk harus ikuti aturan main. Kalau belum berizin, ya harus dihentikan sementara,” ujar I Ketut Suastika.
Pihak tambak, melalui I Made Suwena, menyatakan menerima sanksi tersebut dan siap segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami terima teguran ini dan akan segera lengkapi izin yang kurang. Kami juga akan cari solusi terbaik untuk warga,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Jembrana menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga warga benar-benar tidak lagi dirugikan akibat aktivitas investasi yang tidak tertib administrasi. (!)








