banner 728x250
CMN  

PHDI Minta Pemerintah Tegas Soal Paralayang Dekat Pura Gunung Payung Dinilai Langgar Nilai Kesucian

Keterangan Foto : PHDI Minta Pemerintah Tegas Soal Paralayang Dekat Pura Gunung Payung Dinilai Langgar Nilai Kesucian
banner 120x600

Denpasar – Aktivitas paralayang yang berlangsung di sekitar kawasan Pura Gunung Payung, Bali, kembali menuai sorotan. Masyarakat adat dan umat Hindu mempertanyakan sensitivitas pihak-pihak yang menggelar kegiatan pariwisata udara tersebut di lokasi yang dianggap sakral.

Menanggapi kegelisahan yang berkembang, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, didampingi Sekretarisnya I Putu Wirata Dwikora, SH, MH mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret. Ia menilai perlunya penetapan zona larangan terbang (no-fly zone) di sekitar kawasan suci, demi menjaga kehormatan pura sebagai tempat pemujaan umat Hindu.

banner 728x250

“Ini bukan sekadar soal wisata atau olahraga udara, tapi soal kesucian dan tata krama budaya Bali. Kami akan mendorong pemerintah daerah, khususnya Gubernur Bali, untuk segera menetapkan zona larangan terbang permanen di kawasan suci,” ujar Kenak saat diwawancara via telepon, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, regulasi sebenarnya sudah tersedia. Mulai dari Perda No. 16 Tahun 2009 hingga Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023, bahkan diperkuat oleh aturan dari Kementerian Perhubungan yang melarang aktivitas penerbangan di atas tempat ibadah. Namun, implementasi aturan ini dinilai masih lemah.

“Jangan sampai seperti selama ini, aturan hanya kuat di atas kertas. Faktanya, drone saja tidak boleh terbang sembarangan, apalagi paralayang yang jelas-jelas mencolok dan mengganggu ketenangan spiritual,” jelasnya.

Kenak menegaskan bahwa PHDI tidak menentang kegiatan pariwisata. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. Apalagi, Bali dikenal sebagai daerah yang memadukan budaya, spiritualitas, dan alam dalam satu kesatuan harmonis.

“Kami juga sudah memiliki Bhisama PHDI soal kesucian pura. Ini menjadi pedoman spiritual yang harus dipegang, termasuk oleh pemerintah. Kalau sudah ada Bhisama dan regulasi, tinggal bagaimana pengawasan dan sanksi diberikan saat ada pelanggaran,” tandasnya.

Pihaknya berharap kasus seperti ini tidak terus berulang. Ia mengingatkan semua pihak agar lebih memahami konteks lokal dan spiritualitas masyarakat Bali, sebelum merancang atau mengizinkan suatu kegiatan pariwisata.

“Jangan sampai umat merasa terganggu bersembahyang hanya karena ada aktivitas wisata yang tak memperhatikan nilai-nilai kesucian. Ini bukan soal anti wisata, tapi soal menjaga martabat budaya Bali,” tutupnya. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250