Jembrana – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana melakukan kunjungan kerja ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan sejumlah koperasi UMKM di Kabupaten Jembrana, Jumat (23/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam optimalisasi pengelolaan pasar, menggali potensi PLUT sebagai pusat pengembangan bisnis UMKM, serta mendorong kolaborasi ekonomi lokal melalui koperasi.
Rombongan Komisi II dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., didampingi Wakil Ketua Frinlinand Taufieq, Sekretaris Komisi H. Muhamad Yunus, serta delapan anggota lainnya. Mereka diterima oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Kepala UPTD PLUT, Ketua Koperasi Mitra Jembrana Bahagia, serta sejumlah pelaku UMKM setempat.
PLUT Jembrana yang mulai beroperasi sejak 2019 dan ditetapkan sebagai UPTD melalui Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2023, kini telah berstatus sebagai PLUT KUMKM Kelas A. Fasilitas ini memiliki peran penting sebagai pendamping UMKM, meliputi proses perizinan, pelatihan kewirausahaan, produksi, pemasaran hingga akses pembiayaan.
Namun demikian, kunjungan ini juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi oleh PLUT dan koperasi UMKM Jembrana, terutama dalam aspek pemasaran produk ke toko modern berjejaring. Banyak UMKM mengalami kendala dalam memenuhi kuantitas pesanan, terbebani biaya sponsor tinggi, serta menghadapi sistem konsinyasi yang merugikan karena risiko retur produk yang tinggi.
PLUT mengusulkan skema uji coba berupa penyediaan rak khusus produk UMKM Jembrana di toko-toko tertentu, distribusi lokal melalui koperasi, serta pelonggaran persyaratan legalitas dengan cukup melampirkan NIB, PIRT, dan sertifikat halal—tanpa mewajibkan BPOM yang dirasa memberatkan pelaku usaha kecil.
Dalam aspek branding, UMKM juga mendorong kolaborasi dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) agar produk lokal bisa dijadikan welcome drink, oleh-oleh, atau dihadirkan di pojok UMKM di hotel-hotel. Pelaku UMKM pun berharap sistem pembayaran tunai dapat diterapkan guna mempercepat perputaran modal usaha.
Selain itu, mereka juga meminta agar dibuat regulasi yang mewajibkan keberadaan pojok UMKM di setiap lembaga pemerintahan dan swasta, guna memberi ruang promosi dan akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Tantangan lain yang disoroti adalah kualitas dan ketersediaan bahan baku, keterbatasan permodalan, belum lengkapnya legalitas produk (khususnya BPOM), serta belum optimalnya sistem pemasaran dan konsistensi produksi.
Menyikapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan UMKM di tingkat kebijakan.
“Kunjungan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Komisi II dalam memperkuat peran PLUT dan koperasi UMKM sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Kami mencatat berbagai kendala yang dihadapi, khususnya dalam aspek pemasaran dan perizinan. Untuk itu, kami akan mendorong adanya regulasi yang berpihak kepada UMKM, termasuk penyederhanaan izin, dukungan branding, dan fasilitasi pemasaran produk lokal di jaringan modern serta lembaga pemerintahan. DPRD siap menjadi jembatan antara kebutuhan pelaku usaha dan kebijakan pemerintah daerah demi kemandirian ekonomi masyarakat Jembrana,” ujar Suastika.
Dengan adanya kunjungan kerja ini, diharapkan DPRD Kabupaten Jembrana dapat merumuskan langkah-langkah solutif yang nyata dan berpihak pada pelaku ekonomi kerakyatan, sehingga potensi lokal Jembrana dapat berkembang secara berkelanjutan dan inklusif. (!)








