Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana secara resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penadahan yang melibatkan tersangka Rozikin, melalui mekanisme keadilan restoratif. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Jembrana Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intelijen Gedion Ardana Reswari, S.H, pada Senin (26/5/2025).
Dalam pernyataannya, Kepala Kejari Jembrana menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah bentuk kehadiran hukum yang tidak semata menghukum, tetapi juga menyelesaikan masalah secara manusiawi dan berkeadilan.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengembalikan kerugian, dan korban beserta keluarganya telah memaafkan serta tidak menuntut ganti rugi. Hukum harus bisa menjadi jembatan penyelesaian yang berkeadilan, bukan semata-mata represif,” ujar Dr. Salomina Meyke Saliama.
Perkara ini bermula pada Jumat, 21 Maret 2025, saat saksi Fathurrahman menawarkan motor Honda Scoopy DK 3430 ZT kepada tersangka Rozikin. Saat itu Rozikin menolak karena tidak memiliki uang. Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025, Fathurrahman kembali meminta Rozikin untuk membantu menjual motor tersebut seharga Rp 2.000.000. Rozikin pun menyanggupi dan menjualnya lewat Facebook.
Motor tersebut kemudian dibeli secara tunai oleh saksi Daniel Dedi Keiku seharga Rp 4.000.000 di kawasan Sunset Road, Seminyak, pada 26 Maret 2025. Rozikin hanya memberikan Rp 2.000.000 kepada Fathurrahman dan menyimpan sisanya untuk dirinya.
Namun, pada 28 Maret 2025, polisi menangkap Rozikin setelah diketahui bahwa motor tersebut adalah milik sah Ni Putu Sariani yang sebelumnya dicuri oleh Fathurrahman (yang kini sedang menjalani proses persidangan).
Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, S.H., menjelaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini telah melalui proses klarifikasi dan mediasi yang ketat.
“Kami pastikan semua pihak telah sepakat dan tidak ada keberatan. Korban pun menyatakan memaafkan, dan tersangka juga telah menunjukkan itikad baik. Ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020,” jelas Gedion.
Kejari Jembrana menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif akan terus dikedepankan, selama syarat-syarat substantif dan formalnya terpenuhi, demi menyeimbangkan aspek hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial. (!)








