banner 728x250
CMN  

Kejari Jembrana Gelar Restorative Justice, Efendi Bebas Usai Kembalikan Motor Curian

Keterangan Foto : Kejari Jembrana Gelar Restorative Justice, Efendi Bebas Usai Kembalikan Motor Curian
banner 120x600

Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana kembali melaksanakan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Pada Selasa, 20 Mei 2025, Kejari Jembrana menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada tersangka kasus pencurian, Efendi, yang terbukti mencuri sepeda motor namun telah mendapatkan pengampunan dari korban.

Kasus ini bermula saat Efendi mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 3662 WW milik I Gusti Putu Arya Ernawan yang terparkir di halaman Kedai Anggun, dengan kunci masih terpasang. Sepeda motor tersebut sempat disembunyikan di kebun kosong di Kelurahan Lelateng. Beruntung, kendaraan itu ditemukan dalam kondisi utuh dan dikembalikan kepada pemilik.

banner 728x250

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghentian penuntutan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan semangat kemanusiaan.

“Penghentian perkara ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah meminta maaf secara langsung, dan korban telah memberikan maaf serta tidak mengalami kerugian,” jelas Kajari.

Penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kajari didampingi Jaksa Fasilitator Iustikasari, S.H. dan Serly Lika Sari, S.H.. Mereka turut memediasi proses dialog antara tersangka dan korban hingga tercapai kesepakatan damai.

Korban, I Gusti Putu Arya Ernawan, menyatakan tidak keberatan atas penghentian perkara, karena sepeda motornya telah kembali dalam keadaan baik.

“Saya sudah memaafkan. Sepeda motor saya kembali dan tidak ada kerusakan. Saya minta perkara ini dihentikan,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, S.H., menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, khususnya Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6).

“Restorative justice bukan berarti membebaskan pelaku begitu saja, tetapi mengembalikan keseimbangan dan keharmonisan antara pelaku dan korban. Ini bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Gedion.

Dengan pendekatan ini, Kejari Jembrana terus mendukung penyelesaian perkara yang tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial di masyarakat. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250