banner 728x250
CMN  

Dikawal Komisi II DPRD Jembrana, PMI Arab Saudi Asal Jembrana Akhirnya Terima Gaji

Keterangan Foto : Dikawal Komisi II DPRD Jembrana, PMI Arab Saudi Asal Jembrana Akhirnya Terima Gaji
banner 120x600

Jembrana – Setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, permasalahan yang dihadapi sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana kini mulai menemukan titik terang. Para PMI yang sebelumnya mengadu terkait pemotongan gaji dan penalti kini telah menerima pembayaran dari pihak agen. Proses selanjutnya tinggal menunggu pencairan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.

Forum mediasi ini digelar pada Sabtu (14/6/2025) di Ruang Rapat DPRD Jembrana, dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakerprint Jembrana, Agus Arimbawa, bersama para PMI yang terdampak.

banner 728x250

Dalam forum tersebut, para PMI sebelumnya mengungkapkan persoalan serius terkait pemotongan gaji dan denda sebesar Rp22 juta yang dikenakan akibat pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pihak pemberi kerja di Arab Saudi. Mereka juga mengeluhkan gaji yang hanya dibayarkan satu kali pada Desember 2024, dan nominalnya pun tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Namun setelah difasilitasi oleh DPRD Jembrana dan instansi terkait, agen yang memberangkatkan PMI akhirnya memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji mereka. Kini, proses yang masih berjalan tinggal menyelesaikan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Agus Arimbawa memaparkan bahwa dari total 40 PMI yang diberangkatkan oleh Wayan Prihutomo, 23 di antaranya berasal dari Jembrana. Penempatan tersebut semula dilakukan bekerja sama dengan PT. Solusi Bali Berkarya, namun karena terkendala legalitas di Arab Saudi, akhirnya penempatan dilakukan secara individual. Hal inilah yang menjadi akar persoalan administratif dan penalti yang dikenakan.

“Karena tidak melalui jalur resmi, banyak persoalan muncul di lapangan. Tapi kini sebagian besar masalah gaji sudah dituntaskan oleh agen. Tinggal BPJS dan tunggakan pelatihan di LPK yang harus diselesaikan,” jelas Agus.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos, MH, menyampaikan apresiasinya atas itikad baik dari pihak agen yang telah membayarkan gaji para PMI. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses hingga hak-hak para pekerja benar-benar terpenuhi seluruhnya.

“Kami akan pastikan klaim BPJS juga segera diproses. Pemerintah harus hadir dari awal hingga akhir untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para PMI,” ujar Suastika.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan segera berkoordinasi dengan BP3MI dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk mendesak evaluasi terhadap proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan dorong lahirnya regulasi yang lebih ketat dan terperinci, khususnya menyangkut jalur legal penempatan dan perlindungan pekerja. Ini menjadi perhatian serius kami di Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Dengan perkembangan ini, para PMI pun mengaku lebih lega karena sebagian hak mereka telah dipenuhi, dan berharap proses selanjutnya, terutama terkait BPJS dan pelatihan, juga segera tuntas. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250