Jembrana – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Kerja bersama Tim Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah, pafa Rabu (21/5/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan berbagai peraturan daerah (perda) yang telah diundangkan.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta kepala dinas terkait mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hingga Satpol PP. Turut hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana.
Ketua Bapemperda DPRD Jembrana, Hasbil Maani, S.Pd, dalam pengantarnya menekankan pentingnya pengkajian berkala terhadap perda sebagai dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
“Pengkajian terhadap perda di Kabupaten Jembrana telah kita lakukan setiap bulan, sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian regulasi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Hasbil.
Ia menambahkan bahwa pengkajian tersebut merupakan amanat dari Pasal 104 huruf i Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Kajian ini menjadi landasan untuk menentukan perubahan, pencabutan, atau pembentukan perda baru, sekaligus dasar dalam penyusunan Propemperda untuk tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Hasbil juga menggarisbawahi bahwa rapat kerja ini merupakan tindak lanjut atas kebutuhan untuk menyesuaikan sejumlah perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Rapat kerja ini telah dilakukan bersama perangkat-perangkat daerah terkait, dengan melibatkan Satpol PP, Bagian Hukum, dan Brida, guna mengidentifikasi kendala penegakan perda serta perda yang tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah yang hadir telah menyiapkan penjabaran terhadap masing-masing perda yang menjadi kewenangannya, termasuk hasil kajian tertulisnya, agar rapat berjalan efektif dan informatif.
“Mari kita telaah bersama agar ke depan kita memiliki daftar perda yang terstruktur dan selaras dengan perkembangan hukum,” tutup Hasbil.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Tim Perundang-undangan Pemkab Jembrana serta masukan dari masing-masing perangkat daerah. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berikutnya serta rekomendasi penyesuaian perda yang sudah tidak relevan. (!)








