banner 728x250
CMN  

Sidang Jurnalis Media CMN: Ada Kejanggalan Dalam Dakwaan

Keterangan Foto : Sidang Jurnalis Media CMN: Ada Kejanggalan Dalam Dakwaan
banner 120x600

Jembrana – Sidang perdana terhadap jurnalis Media CMN, I Putu S, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (12/8/2025). Kasus ini mencuat usai pemberitaan investigasi Media CMN pada 11 April 2024 yang menyoroti dugaan pelanggaran sebuah SPBU di Jembrana.

Investigasi Media CMN mengungkap dua hal penting. Pertama, pelanggaran sempadan sungai. Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida melalui surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024 menegaskan bahwa SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem terbukti melanggar garis sempadan Sungai Ijogading. Kedua, pelanggaran tata ruang. Meski mengantongi SKTR, lahan yang disewa dari Pemkab Jembrana diduga dialihfungsikan dari nonbisnis ke bisnis.

banner 728x250

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, membacakan dakwaan dengan dasar Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. JPU menilai penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan belum didukung fakta empiris yang cukup, sehingga pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya menganggap nama baiknya diserang dan melaporkannya ke Polres Jembrana.

Tim kuasa hukum terdakwa, yakni I Wayan Sukayasa, SH, MH; I Putu Wirata Dwikora, SH, MH; dan I Ketut Artana, SH, MH, menilai dakwaan ada ketidakwajaran atau kejanggalan dalam klasifikasi perkara.

“Sejak awal kasus ini masuk sebagai Pidana Umum (Pidum) berdasarkan Surat Pelimpahan No. 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025. Namun tiba-tiba di PN Negara berubah jadi Pidana Khusus (Pidsus) dengan Penetapan No. 70/Pid.Sus/2025/PN Nga. Ini menimbulkan pertanyaan hukum,” tegas I Putu Wirata Dwikora.

Majelis hakim menyarankan agar keberatan tersebut dimasukkan dalam eksepsi. Sidang pun ditunda hingga Selasa, 19 Agustus 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Catatan Redaksi: BWS Bali Penida telah menegaskan secara resmi bahwa SPBU 54.822.16 melanggar sempadan Sungai Ijogading. Fakta ini menjadi sorotan publik, di tengah polemik antara kebebasan pers dan kepastian hukum di Jembrana. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250