Jembrana – Sidang perkara 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga yang menyeret jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN yang dilegitimasi PT Citra Nusantara Nirmedia di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (19/8/2025), semakin menyingkap ironi. Alih-alih pelanggaran atas penyerobotan sempadan sungai yang dilakukan sebuah SPBU diproses hukum, justru jurnalis yang mengungkapnya malah dikriminalisasi dengan pasal-pasal Undang-undang ITE.
Padahal, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida sudah tegas menyatakan bahwa SPBU 54.822.16 di Jembrana melanggar sempadan Sungai Ijogading. Teguran resmi bahkan telah diterbitkan melalui Surat Nomor UM.01.01/BWS-BP/118 tertanggal 4 Juni 2024. Fakta ini sahih, bukan opini, dan menguatkan bahwa berita yang ditulis Suardana memiliki dasar kebenaran.
Fakta Pelanggaran VS Kriminalisasi Jurnalis
Publik tentu bertanya: mengapa bangunan yang nyata-nyata melanggar aturan sempadan sungai justru seakan luput dari jeratan hukum, sementara jurnalis yang menjalankan tugas profesinya malah dipaksa duduk di kursi terdakwa?
Inilah potret paradoks hukum yang berbahaya. Pers seharusnya menjadi pengawas publik, tapi justru diposisikan sebagai pesakitan ketika menyuarakan fakta yang tak nyaman bagi pihak tertentu.
Jurnalis Bekerja Sesuai Etika, Bukan Fitnah
I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan, Suardana adalah jurnalis bersertifikasi, bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, dan telah menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Ia melakukan konfirmasi kepada narasumber resmi, memberi ruang hak jawab dua kali, namun tidak dimanfaatkan oleh pihak pelapor.
Dakwaan Jaksa pun dinilai lemah, tidak cermat, dan salah menerapkan hukum. Sengketa karya jurnalistik semestinya tunduk pada UU Pers (lex specialis), bukan UU ITE. Apalagi sudah ada MoU Dewan Pers – Polri (2022) dan Surat Edaran Kapolri (2021) yang secara jelas menginstruksikan agar kasus pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan pidana.
Ini Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers
Kriminalisasi jurnalis seperti ini menciptakan preseden berbahaya. Jika setiap berita investigasi yang mengungkap pelanggaran bisa digugat balik dengan jeratan pidana, maka pers kehilangan fungsi kontrol, dan publik kehilangan hak atas informasi yang benar.
Lebih dari itu, kasus ini memperlihatkan bagaimana ketidakadilan struktural bisa menimpa profesi wartawan. Fakta pelanggaran dibiarkan, sementara suara yang mengungkap fakta justru dibungkam.
Menanti Keberanian Hakim
Kini publik menunggu Putusan Majelis Hakim. Apakah pengadilan berani menegakkan keadilan dengan menolak dakwaan dan mengembalikan perkara ini ke jalur Dewan Pers? Atau justru membiarkan kriminalisasi pers terus berlanjut?
Sidang ditunda hingga Kamis 28 Agustus 2025. Pilihan hakim bukan sekadar soal nasib seorang jurnalis, tetapi juga menyangkut masa depan kebebasan pers di Indonesia. (!)








