banner 728x250
CMN  

PHDI Bali Tanggapi Permen “Mahardewa Agung” Dari Bahan Rejek Tidak Layak Jadi Sesajen

Keterangan Foto : Sekretaris & Ketua PHDI Provinsi Bali
banner 120x600

Denpasar – Beredarnya video viral yang menayangkan produksi permen sesajen bermerek “Mahardewa Agung” berbahan dasar permen rejek atau permen bekas, menuai respons serius dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.

Permen tersebut diproduksi oleh usaha rumahan dari Kebumen, Jawa Tengah, dan disebut dikirim dalam jumlah besar hingga 7 ton ke Bali. Narasi dalam video menyatakan bahwa bahan bakunya berasal dari permen sisa tak layak edar dari Jakarta, dan disebut tidak untuk dikonsumsi.

banner 728x250

Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, SH, didampingi Sekretaris I Putu Dwikora, SH, MH, menyampaikan kekhawatiran atas beredarnya permen tersebut yang dipasarkan sebagai perlengkapan sesajen umat Hindu.

“Kalau benar seperti video yang beredar, bahwa permen ini dijual untuk masyarakat Hindu di Bali dan digunakan sebagai bagian dari sesajen, tetapi bahannya dari permen rejek atau bekas, jelas hal itu tidak memenuhi syarat untuk sesajen, bahkan bisa membahayakan. Karena bisa saja permen seperti itu dikonsumsi setelah di-lungsur oleh umat,” tegas Kenak, Rabu (24/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam tradisi Hindu, setiap persembahan wajib menggunakan bahan-bahan yang sukla, yakni suci, belum pernah dipersembahkan, belum pernah digunakan, dan bukan barang sisa.

“Kalau permen ‘Mahardewa Agung’ dibuat dari bahan bekas atau rejek, lalu dipasarkan di kalangan umat Hindu, itu tidak hanya tidak memenuhi syarat, tapi juga bisa berbahaya jika dikonsumsi. Apalagi kalau ada campuran bahan lain yang tidak diaudit oleh BPOM,” imbuhnya.

PHDI Bali mengimbau masyarakat Hindu agar lebih selektif dan tidak menggunakan bahan sesajen yang tidak memenuhi unsur kesucian. Ia juga meminta umat agar bersedia mengirimkan sampel permen tersebut ke kantor PHDI Bali jika menemukan produknya di pasaran.

“Kami akan bawa ke BPOM Bali untuk diuji kandungannya. Jangan sampai ada produk tidak layak yang lolos dan digunakan dalam kegiatan keagamaan,” kata Kenak.

Selain itu, PHDI juga mendesak pihak pemerintah dan instansi terkait untuk segera menyelidiki produksi dan distribusi permen sesajen tersebut demi melindungi umat dari potensi bahaya kesehatan dan pelanggaran etika keagamaan.

Catatan Redaksi:
Permen “Mahardewa Agung, Permen Sajen Banten” yang dimaksud dalam video viral tersebut diklaim hanya untuk keperluan sesajen dan bukan untuk dikonsumsi. Namun, dalam praktiknya, banyak umat melungsur (mengonsumsi ulang) sesajen yang telah dipersembahkan, sehingga bahan pembuat sesajen menjadi aspek penting yang harus diperhatikan demi keselamatan dan kesucian. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250