Jembrana – Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana telah berlangsung rapat dalam rangka memfinalkan Rancangan Peraturan DPRD Jembrana tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), pada Kamis (12/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Rancangan Peraturan DPRD Jembrana tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), I Dewa Komang Wiratnadi, ST, didampingi Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Jembrana.
Menurutnya, proses pembahasan ini telah sampai pada tahap finalisasi setelah dilakukan berbagai koordinasi dan studi banding.
“Hari ini kita Pansus, jadi peran DPRD terkait dengan Tata Beracara Badan Kehormatan ini sedang kita kuatkan. Draft ini kita finalkan. Setelah koordinasi dengan tim ahli kita di Universitas Udayana dan melakukan perbandingan ke DPRD Tabanan serta DPRD Provinsi Bali, ada beberapa poin yang kita sesuaikan. Hasilnya, pada perkembangan terakhir, ada 10 poin yang sudah kita sepakati untuk difinalkan dalam draft,” jelas Wiratnadi.
Ia menambahkan, draft ini diharapkan menjadi dasar kuat yang dapat disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD. Beberapa poin penting yang disempurnakan antara lain:
Pasal 1 angka 10 tentang perbuatan tercela telah dipertegas.
Pasal 1 angka 17 mengenai pengertian ahli DPRD juga telah dirinci.
Pasal 5 huruf C, dirumuskan sebagai terbukti melanggar peraturan tentang retorika atau kode etik.
Pasal 20 ayat 1 yang sebelumnya mengatur sidang tertutup, kini diubah menjadi sidang terbuka untuk umum, kecuali untuk hal-hal khusus yang ditentukan dalam Peraturan Khusus (PK).
Pasal 32 ayat 4, kini mencantumkan rincian sanksi sesuai dengan kode etik yang merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018.
Pasal 34 huruf G, mempertegas bahwa rekomendasi sanksi dari BK disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Pasal 35 ayat 2, frasa asing dissenting opinion diubah menjadi perbedaan pendapat untuk menyesuaikan dengan bahasa hukum nasional.
“Semoga kawan-kawan seluruh anggota DPRD nantinya menyetujui draft yang kita buat dari pansus ini. Harapan kami, rancangan ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan DPRD melalui sidang paripurna,” tegas Wiratnadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, sangat mengapresiasi dan melalui surat resmi mengajak seluruh pimpinan serta anggota DPRD untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan yang akan datang. (!)








