banner 728x250
CMN  

DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS Perubahan 2025, Tiga Laporan Resmi Disepakati

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS Perubahan 2025, Tiga Laporan Resmi Disepakati
banner 120x600

Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 7 Juli 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Agenda utama rapat adalah penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang disertai dengan penyampaian tiga laporan penting dari alat kelengkapan dewan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M, didsmpingi dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Jembrana I Made Sabda, SM, dan Wakil Ketua II DPRD Jembrana Drs. I Wayan Warsana, Sekretaris DPRD I Komang Siparta, S.Sos, MAP, seluruh anggota DPRD Jembrana dan jajaran Sekretariat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jembrana, yang dipimpin Sekda Drs. I Made Budiasa, M.Si, juga OPD terkait, serta para undangan lainnya. Agenda berlangsung tertib dengan dukungan kehadiran penuh dari unsur legislatif dan eksekutif daerah.

banner 728x250

Laporan pertama disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, yang merinci hasil pembahasan bersama TAPD atas Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2025. Dalam laporan disebutkan, perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.185.589.360.533 atau meningkat sekitar Rp2,3 miliar dari anggaran induk. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1.223.234.592.147 menjadi Rp1.258.442.884.714. Dari struktur ini, tercatat defisit sebesar Rp72.853.524.181.

Banggar juga merekomendasikan optimalisasi PAD melalui potensi pajak reklame, digitalisasi timbangan di TPI Pengambengan, update data wajib pajak PBB-P2, serta peningkatan pelayanan dan pemasangan alat pencatat transaksi di rumah makan. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan syarat DED untuk program ketahanan pangan yang diajukan ke Balai Wilayah Sungai. Selain itu, Banggar mendorong evaluasi belanja subsidi untuk lembaga keuangan penyedia kredit bagi pekerja migran agar penempatannya lebih sesuai secara akuntabel. Setelah dibacakan, laporan Banggar disahkan melalui penandatanganan dan penyerahan berita acara kepada pimpinan DPRD.

Laporan kedua disampaikan oleh Bapemperda DPRD, yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, inisiatif Komisi II. Ranperda ini sebelumnya berjudul “Perlindungan Tenaga Kerja Lokal” namun kemudian disesuaikan menjadi “Penyelenggaraan Ketenagakerjaan” berdasarkan hasil harmonisasi dengan Kanwil Hukum Bali dan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ranperda ini terdiri dari 14 BAB dan 67 Pasal yang memuat regulasi komprehensif mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, penggunaan TKA, hubungan industrial, hingga pengawasan dan sanksi administratif. Hasil kajian ini juga diserahkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara kepada Ketua DPRD.

Selanjutnya, Panitia Khusus Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Jembrana menyampaikan laporan ketiga. Pansus ini telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan yang mengatur mekanisme pengaduan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD. Beberapa penyempurnaan penting dilakukan terhadap sejumlah pasal, seperti perumusan ulang istilah “perbuatan tercela” menjadi “perbuatan melanggar hukum”, penguatan posisi ahli independen, serta perumusan mekanisme sidang BK yang bersifat terbuka. Peraturan ini juga mengatur prosedur rekomendasi sanksi dan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam proses putusan.

Pansus Tata Beracara BK diketuai oleh I Dewa Komang Wiratnadi, S.T., dengan Wakil Ketua I Komang Gde Leon Satriana Wijaya, S.M. dan anggota:

I Nyoman Sudiasa, S.H.
Ni Made Artini, S.M.
I Gusti Putu Putra Legawa, Amd.Keu.
I Nengah Budiasa
I Gede Putu Suegardana Cita, S.E.
Ir. I Ketut Suastika Yasa
Ni Wayan Wirti
I Putu Sudiasa
Adi Oktariana
I Ketut Sadwi Darmawan, S.E.
I Gusti Putu Wiradi
Hasbil Ma’ani, S.Pd
H. Sajidin

Usai penyampaian, Ketua Pansus menyerahkan dokumen hasil pembahasan yang telah ditandatangani kepada pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, menyampaikan bahwa seluruh laporan telah dibahas dengan tuntas dan disepakati bersama dalam forum rapat paripurna.

“Hari ini, agenda terakhir adalah rapat paripurna untuk persetujuan kesepakatan KUA PPAS. Jadi tadi setelah rapat Banggar dengan TAPD, kita lanjutkan ke paripurna untuk mohon persetujuan dari seluruh anggota DPRD. Akhirnya, sudah disepakati KUA PPAS Perubahan 2025 dan sudah ditandatangani,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh program prioritas dalam anggaran perubahan diarahkan untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih, yakni I Made Kembang Hartawan, SE, MM dan I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT.

“Dalam PPAS perubahan 2025 ini, kita memprioritaskan program-program yang selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih. Dan itu sudah terprogramkan dalam anggaran perubahan kali ini,” tambahnya.

Dengan disepakatinya seluruh dokumen dan laporan, DPRD Jembrana kini bersiap melanjutkan proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250